Negosiasi Atas Rencana Penjualan Saham Milik Perseroan dalam PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk

28 June 2016

Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, terdapat Negosiasi atas rencana penjualan 806.103.041 saham milik Perseroan (“Rencana Penjualan Saham”) dalam PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (“AMAG”).

Negosiasi sehubungan dengan Rencana Penjualan Saham sebagaimana dituangkan dalam Conditional Sale and Purchase Agreement in respect of shares in PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham sehubungan dengan saham-saham dalam PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk.) tertanggal 27 Juni 2016 (“PPJBS”).

Jenis Aset yang Dijual : 

Sejumlah 806.103.041 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam AMAG yang mewakili 16,1% dari modal disetor AMAG.

Nilai Transaksi :

Penjualan saham akan dilakukan dengan total harga sebesar Rp435.160.523.405. 

Pihak-pihak Yang Bertransaksi :

  1. Penjual : 
  • Perseroan;
  • Dana Pensiun Karyawan PT Pan Indonesia Bank;
  • PT Paninvest Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat; dan
  • PT Panin Geninholdco, berkedudukan di Jakarta Pusat
  1. Pembeli :
  •  Fairfax Asia Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Barbados dan beralamat terdaftar di Worthing Corporate Centre, Worthing Main Road, Christ Church BB15008 Barbados (selanjutnya disebut “Fairfax Asia”).

Hubungan Afiliasi

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Fairfax Asia.

 

Rencana Penjualan Saham yang tunduk kepada beberapa persyaratan, termasuk persetujuan perubahan pengendali dan pemegang saham dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) akan menyebabkan Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham AMAG.

Pelaksanaan Rencana Penjualan Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional ataupun kelangsungan usaha Perseroan. Rencana Penjualan Saham akan menambah dana (cash on hand) Perseroan yang akan dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan. 

Pelaksanaan Rencana Penjualan Saham akan tunduk kepada beberapa syarat-syarat pendahuluan sebagaimana ditentukan dalam PPJBS. Adapun syarat-syarat pendahuluan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. persetujuan OJK atas perubahan pengendali dan perubahan pemegang saham dalam AMAG;
  2. persetujuan OJK atas uji kepatutan dan kelayakan terkait dengan pengendali baru, Direktur dan Komisaris baru AMAG; dan
  3. diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham AMAG atas perubahan pengendali dan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AMAG.

Sehubungan dengan rencana jual beli saham dalam AMAG, Fairfax Asia akan mengumumkan negosiasi pengambilalihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan IX.H.1”) (“Pengumuman Negosiasi”).

Sebagaimana yang akan dicantumkan dalam Pengumuman Negosiasi, setelah selesai dilaksanakannya jual beli saham dalam AMAG, Fairfax Asia akan memiliki 80% dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh AMAG dan oleh karena itu kepemilikan saham Fairfax Asia pada AMAG akan mencapai batas maksimum kepemilikan saham oleh pihak asing dalam suatu perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2008 (“Peraturan Pemerintah”) dan Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 44/2016”). Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 6 huruf a angka (11) Peraturan IX.H.1, Fairfax Asia tidak diwajibkan untuk melakukan penawaran tender wajib karena apabila Fairfax Asia akan membeli sisa saham pada AMAG melalui penawaran tender wajib tersebut akan mengakibatkan kepemilikan saham Fairfax Asia dalam AMAG bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (yakni, batas maksimum kepemilikan saham pihak asing berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Perpres No. 44/2016).