Bidang Usaha Perseroan menurut perubahan anggaran dasar terakhir Akta No.60 tertanggal 31 Maret 2011, yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Surat Keputusan No.AHU-27951.AH.01.02.Tahun2011 tertanggal 6 Juni 2011, adalah sebagai berikut :

Kegiatan Usaha Utama

Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan jasa konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum.

Kegiatan Usaha Penunjang

  • melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • memberikan jasa penasihat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun diluar negeri.